Robert Tantular Dikenai Kasus Pencucian Uang
Seperti yang di lansir oleh tvOne, Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, kembali dijerat dalam kasus pencucian uang Bank Century yang ditangani oleh Mabes Polri setelah sebelumnya dijerat UU Perbankan dengan vonis lima tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin (25/1), menyatakan, saat ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) tengah menunggu pelimpahan berkas dari Mabes Polri terkait pencucian uang kasus Bank Century. “Di dalam SPDP (surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pencucian uang disebutkan nama Robert Tantular dkk,” katanya.
